Selasa, 14 Agustus 2012

MoU FRB-Sumut PTPN2 Solusi Konflik Sengketa Lahan, Dirut Batara Moeda Nasution akui selama ini kita‘ berada di jalan yang sesat

(Medan, dilaporkan LSM L.A.I :Lembaga Anak Indonesia. Rb 15Ags12).
           Selasa kemarin 14 Agust 2012 di Hotel Garuda Plaza Jalan Sisingamangaraja Medan, ada peristiwa tidak lazim dari biasanya. Dua lembaga besar yang selama ini selalu bersiteru dilapangan terkait persoalan sengketa lahan Petani Penuntut, penggarap versus PTPN2 Tanjung morawa yang telah menelan puluhan nyawa melayang serta korban harta benda tak tehingga akhirnya mampu ‘duduk bersama”. Moment tak  lazim bagi telinga warga Sumatera utara itu  dibingkai dalam acara berbuka Puasa bersama dan penandatanganan Memorandum Kesepahaman (MoU) antara Petani yang terhimpun di dalam FRB-Sumut ( Forum Rakyat Bersatu Sumatera Utara) dengan Direksi PT Perkebunan Nusantara2 (PTPN2) Tanjung Morawa yang dihadiri seluruh Manager Kebun PTPN2, Staff,Karyawan dan para Direksi seperti : Dirut Batara Moeda, Kamaruzzaman SDM, Jhon Ismed Biro Hukum PTPN2 dan Direksi LNK Kepong.                    
Dari kalangan Petani dihadiri  seluruhnya 105 Koptan yang bergabung di FRB-Sumut berjumlah ± 210 orang ditambah pengurus harian FRB-Sumut seperti : Drs Alimuddin AG, Drs Rabu Alamsyahputra M.Si, Sri Rahayu SH, Purnama Ginting,  Suherly Harahap dll.
Dirut Batara Moeda mengatakan, Moment terlaksananya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, bermula dari pertemuannya dengan Drs Rabu Alamsyahputra M.Si ( Ketua harian FRB-Sumut) saat menghadiri RDPU Panja Penyelesaian Sengketa Pertanahan Komisi II –DPR-RI pada tanggal 27 Juni 2012 lalu. Dirut menyadari dan merasa lelah tekait sengketa lahan ini,  dan ia sangat menyesalkan konflik lahan selama ini  bukannya semakin kecil justru semakin melebar dan meluas. Batara Moeda Nst  menyebutkan Ini bukti bahwa kita selama ini berada di ‘Jalan yang Sesat” , katanya dihadapan 300 undangan yang juga nampak dihadiri Ketua Kontras Sumatera Utara, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Medan ( LBH Medan) Nuriono SH , dan Irwansyah Hasibuan sosok tokoh masyarakat Sumatera Utara pemerhati bidang Reformasi Agraria yang  di daulat hadir memberikan sambutan.  
PTPN2 sudah lelah, ingin selesaikan sengketa lahan bersama  FRB-Sumut dengan 3 syarat.
Dirut PTPN2 itu dalam sambutannya menyiratkan keseriusnnya ingin menyelesaikan dan mencari solusi  sengketa lahan dengan FRB-Sumut. Ia bahkan mengatakan Tidak membaca apa isi MoU yang barusan saja di tandatanganinya  tapi dengan semangat  ia tandatanangani.  Dirut inigin menjelaskan maksudnya bahwa  yang terpenting adalah adanya sikap Keikhlasan kita di dalam diri. Karena sejelek apapun isi MoU jika kita ikhlas pasti berujung kesuksessan. Namun saya sebagai Dirut, yang punya hak sebagai pengambil kebijakan tetap dibatasi kewenangan oleh undang-undang juga. 
Ia  bilang berdasarkan pengalamanya betapa pentingnya menjaga silaturahmi sebagai bekal untuk mendapatkan kesuksessan serumit apapun masalahnya, sebab Tuhan menjamin bila silaturahmi mampu dengan bagus dijaga persoalan seberat apapun  bisa tuntas dengan kekuatan Silaturahim.  Tetapi dijelaskan Dirut PTPN2 itu, ada tiga (3) syarat  yang harus ada didalamnya yaitu : 1. Silaturahmi yang berlandaskan Keikhlasan 2. Jangan harapkan ada mukzizat setelah MoU ini  tetapi  adanya kerja keras  dengan duduk bersama pasti terbuka jalan keluar 3.  Yang ketiga  ego dan kebenaran kita masing-masing jangan dipertentangkan. Terahir Dirut meminta kepada para seluruh Manajer Kebunnnya agar mundur sejengkal untuk maju selangah kedepan yang lebih baik. 
Laskar Pembela Petani ( Laspeta FRB-SU).
Dimintai pendapatnya atas terjalinnya MoU solusi sengketa lahan antara FRB-SU dengan PTPN2, Staff Khusus Pengembangan organisasi FRB-SU, Wan Tampe Malem Barus S.Th menyatakan ia tetap menunggu realisasi janji-janji yang akan di implimentasikan dalam MoU tsb nanti. Pihaknya masih ingin melihat dulu apa perkembangannya baru bisa memberikan opini. Namun, kata Barus halak karo ini, Laskar Pembela Petani FRB-Sumut siap bersama PTPN2 untuk berdiri didepan dalam menghadapi ' mafia tanah' di lahan sengketa jika masih ada para kaki tangan mafia yang masih ingin coba-coba mengganggu jalannya  MoU nanti. menurutnya, FRB Sumut sudah dapat mengesan siapa kaki tangan, baik dari oknum instansi publik maupun partikelir  saluran  sumber-sumber 'dollar' mengalir baik dari Jakarta maupun Medan yang berusaha turut 'bermain api' diwilayah lahan HGU & Eks HGU. Barus si pakar altenatif itu menghimbau agar jangan ada 'memancing di air lumpur, jika tak ingin kailnya tersangkut".  Acara ditutup dengan Kultum atau tausiyah dari Al Ustad Abdul Rahman Syamsudin dilanjutkan berbuka puasa bersama. ( SH-pariwisata-politik).  

Isi MoU yang ditandatangi .
NOTA KESEPAHAMAN [MOU]
                                     Nomor : II.0/ MOU / 04 /VIII/2012
                                     Nomor :41/B/DPP FRB-SU/VIII/2012

Antara

Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan Nusantara II

dengan

DPP FORUM RAKYAT BERSATU SUMATERA UTARA (DPP FRB-SUMUT)

Tentang

PENYELESAIAN KONFLIK DAN SENGKETA PERTANAHAN
 


Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 14 Agustus tahun 2012 bertempat di Medan Telah di tanda tangani Nota Kesepahaman Mengenai Penyelesaian Konflik dan Sengketa Pertanahan antara pihak-pihak sbb :

1. Perusahaan Perseroan (Persero)
    PT Perkebunan Nusantara
:
berkedudukan di Jl. Tanjung Morawa- Medan, Km. 13.5 dalam hal ini diwakili oleh Bhatara Moeda Nasution, dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama, dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II
Selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA

2.  DPP Forum Rakyat Bersatu
     Sumatera Utara



:
berkedudukan di Jl. Medan-Binjai, Km. 16.2, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini diwakili oleh : 1. Drs. Alimuddin AG (Ketua Umum DPP FRB-SU); 2. Drs. Rabualam Syahputra (Ketua Harian DPP FRB-SU); 3. Sri Rahayu, SH (Sekretaris Umum DPP FRB-SU); 4. Dra. Purnama Br. Ginting (Bendahara Umum DPP FRB-SU) mewakili Kelompok-kelompok Tani, Masyarakat dan Pensiunan (HIPPMA), dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama DPP Forum Rakyat Bersatu Sumatera Utara, Selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA (Daftar Kelompok-kelompok Tani, Masyarakat dan Pensiunan terlampir)

Dengan ini kedua belah pihak sepakat membuat Nota Kesepahaman dengan prinsip-prinsip sbb :

                                                Pasal - 1
Bahwa dasar berdirinya Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pancasila dan  UUD 1945 adalah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam Indonesia yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Pasal 2............
Pasal - 2
Bahwa konflik agraria yang terjadi antara Petani, masyarakat dan pensiunan yang diwakili oleh Pihak Kedua dengan Pihak Pertama telah lama berlangsung namun belum ada penyelesaian yang tuntas. Oleh karena itu perlu dicari solusi terbaik dalam mengatasi konflik dan sengketa pertanahan yang terjadi tersebut dengan mengedepankan prinsip-prinsip permusyawaratan, kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

                                                Pasal - 3
Bahwa didasari hal tersebut di atas maka kami kedua belah pihak ingin mewujudkan penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan, dengan membuat Nota Kesepahaman yang nantinya secara rinci akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama antara Pihak  Pertama dengan Pihak  Kedua.

                                                Pasal - 4
Bahwa Nota Kesepahaman yang dimaksud di atas adalah untuk mencari solusi atas konflik dan sengketa pertanahan yang terjadi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan merumuskan sistem dan pola penyelesaian yang tuntas yang disepakati oleh kedua belah pihak serta berazaskan keadilan dengan didukung data dan fakta yang secara hukum dapat dipertanggung jawabkan.

Pasal - 5
Terhadap hal-hal tertentu yang tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak melalui musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan jalur mediasi yang ditunjuk dan disepakati oleh kedua belah pihak. Selanjutnya apabila tidak mencapai penyelesaian melalui mediasi maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya dengan menempuh jalur hukum di Pengadilan.
                            
                                                Pasal – 6
Bahwa selama proses penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan ini berlangsung, maka terhadap lahan yang dikuasai Pihak Pertama tidak boleh diduduki oleh Pihak Kedua dan sebaliknya terhadap lahan yang telah diduduki oleh Pihak Kedua tidak boleh diokupasi oleh Pihak Pertama dan kedua belah Pihak sepakat untuk menjaga keadaan aman dan menciptakan suasana yang kondusif.

Pasal – 7
Bahwa terhadap lahan obyek sengketa, kedua belah Pihak sepakat untuk mengelolanya secara optimal guna diperoleh manfaat dan keuntungan bagi kedua belah pihak dengan memperhatikan kultur teknis dan aspek-aspek lainnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pasal - 8
Jangka waktu Nota Kesepahaman ini terhitung sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak berlaku selama 6 (enam) bulan dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak tercapai kesepahaman dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan membuat perjanjian bersama dalam penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan, maka Nota Kesepahaman ini berakhir dengan sendirinya.
                                               
                                                Pasal - 9
Bahwa Nota Kesepahaman ini akan menjadi acuan dalam penyelesaian konflik dan sengketa pertahanan dan pemanfaatan lahan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.


Pasal 10............
                                                Pasal – 10
Bahwa untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini, maka kedua belah pihak sepakat melakukan pertemuan-pertemuan sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan menyampaikan data dan fakta yang dimiliki masing-masing pihak sebagai dasar tindak lanjut untuk melakukan penyelesaian secara tuntas.


Demikian Nota kesepahaman ini kami buat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan dari unsur manapun dan apabila ada terdapat kekurangan didalam Kesepakatan diatas dapat diperbaiki dan ditinjau kembali.


                 PIHAK PERTAMA                                             PIHAK KEDUA



       BHATARA MOEDA NASUTION                            1. Drs. ALIMUDDIN, AG
                                                                                Ketua Umum DPP FRB-SU

                                                                            2. Drs. Rabualam Syahputra
                                                                                Ketua Harian DPP FRB-SU
 
                                                                            3. Sri Rahayu, SH
                                                                                Sekretaris Umum DPP FRB-SU
                                                                                               
                                                                            4. Dra. Purnama Br. Ginting
                                                                                Bendahara Umum DPP FRB-SU
  

Rabu, 20 Juni 2012

PSB Penerimaan Siswa Baru di Binjai,Medan dan Deli Serdang 2012

Medan, Rabu 20 Juni 2012.

Musim Penerimaan Siswa baru kini tiba.  Aktivist dan Warga Masyarakat harus punya kepedulian terhadap jalannya proses pendidikan, terutama Masa-masa penerimaan siswa baru.  Hal itu dilakukan melalui pengawasan pada sekolah-sekolah SD,SMP dan SMA sejenisnya. Jika Satuan Sekolah tidak merasa ada pihak yang mengawasi dari unsur Masyarakat Peduli maka sangat dikawatirkan Anggaran pendidikan yang alokasinya besar pada APBD dan ABPN akan tidak efektif sampai ke tangan siswa atao orang tua murid. Akhirnya cita-cita Anggaran Pendidikan yang susah payah diperjuangkan itu bakal sia-sia.

Penggunaan Dana seperti BOS-BOP-Dana Tunjangan Trasportasi Siswa Kurang Mampu, BSM terutama sekali saat-saat musim Penerimaa Siswa baru atau PSB serta lain-lain banyak sekali dana yang dikucurkan ke Sekolah. Sekolah pada semua tingkatan wajib ada pengawasan dari masyarakat agar potensi dana dikorupsi dengan modus di 'gelapkan' melalui sistem administrasinya.Ada ragam program Hibah lewat berbagai nama programnya yang sangat mungkin bisa di tumpang tindihkan oleh Kepala Sekolah secara berjamah dengan Bendahara ataupun Satuan Komite di sekolah terkait ini  tentu ada sinyal kuat  inspirasi dari Oknum-oknum di Dinas Pendidikan Kecamatan maupun Kabupaten -Kota tak tertutup oknum Mafia.

Di Kota Binjai, Medan dan Kab. Deli Serdang sebaiknya para orang tua dan aktivist Peduli Pendidikan semestiknya menyatukan diri sehingga implimentasi Pengawasan akan lebih efektif. Mari kita bergabung, ajak Suherly Harahap (SH) melalui e-mail : dpp.lai@gmail.com agar kita bisa menggalang persatuan potensi masyarakat dimaksud.

Jumat, 01 Juni 2012

TANAH KTPPT DAN KRPT OBJEK LANDREFORM

Catatan ini saya peroleh semasa menjadi Kuasa KelompokTani Muliorejo 29 Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Dalam mencari dasar-dasar Perlindungan Hukum Alas Hak Tanah KTPPT ( KRPT)  42 Ha di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang prov Sumatera utara  atas nama Kuasa Ahli waris Suherly Harahap Kelompok Tani MULIOREJO 29 Binaan LSM Lembaga Anak Indonesia. Suherly Harahap adalah Anak Ishak Harahap, Keponakan Amran Abidin Harahap Mantan Sekretaris Penata Kampung tahun 1959 dimana saat itu Kepala Desanya bernama Mahdi Umar. Ketua Perjuangan tanah kala itu adalah Pak Kasdun, sedangkan Wakil Ketuanya Zainal Abidin Harahap ( Kakek kandung Suherly Harahap).

SEJARAH Tanah-Tanah KTPPT / KRPT :

Ada SK menteri Agraria No 102/KA/55 Tgl 30 Juni 1955 Isinya Para Penggarap diberi SIM ( Surat Izin Menggarap) bentuknya sepeti  KRPT  itu.  KTPPT adalah Surat ( Izin) Tanah Hak Milik yang diberikan kepada penggarap kala itu.
Adapun tujuan diberikannya KTPPT itu adalah :
1.       Sesuai Peruntukan yg telah digariskan sesuai Tata Guna Tanah.
2.       Mengontrol agar taah objek landreform tidak jatuh ke tangan orang YANG bukan Petani.

Tanah KRPT di lindungi dengan undang-undang yaitu :
1.       UU Darurat No 8 thn 1954
2.       UU Darurat No 1 Thn 1956
Karena dilindungi undang-undang tersebut maka Pemerintah ( BPN) BELUM pernah menerbitkan SK HGU kepada Perusahaan Perkebunan nasional dan Swasta.

Karena di lindugi dengan undang-undang itu maka tanah KRPT TIDAK TERKENA ketentuan “ Izin Pelepasan Aset dari Menteri yang berwenang”.

Sebagaimana Kebijakan Landreform telah beberapa kali dilaksanakan sejak tahun 1951, 1981,1984 maka ada Peraturan Pemerintah (PP) No 224 Tah 1961 tentang : Pelaksanaan Pembagian Tanah & Pemberian Ganti Kerugian. Pasal 14 UUPA pun telah mempertegas bahwa hak-hak atas tanah hanya dapat diperoleh antara lain karena ketentuan-ketentuan Landreform.

------------------------------------00------------------------------------

SEMASA PERANG KEMERDEKAAN  RI

Mengapa Penggarap KTTPT sampai dilindungi oleh UU Darurat tsb ? Karena Penggarap KRPT –KTPPT mereka adalah para pejuang –pejuang Nasionalisasi Perkebunan Belanda di Sumatera Utara. Juga telah memamfaatkan tanah-tanah terlantar bekas Perkebunan Belanda yang ditinggalkan Belanda guna menanam lahan untuk pengadaan pangan bagi penduduk untuk memenuhi kebutuhan pangan. Perbuatan Penggarap yang memamfaatkan tanah-tanah terlantar eks Perkebunan Belanda itu selain untuk memenuhi kebutuhan pangan ,mereka telah berjasa besar menjalakan fungsi sosial tanah ( Tidak sia-sia karena ditelantarkan…SH.red). Ini sesuai Pasal 6 UUPA.

KTPPT/ KRPT itu dikeluarkan setelah nama pemilik yg tertulis di KTPPT-KRPT itu sebelumnya tercantum lebih dahulu dalam Daftar Panjang dan Peta Kalkirnya.

KTPPT –KRPT secara hukum syah diakui sebagai Alat bukti hak garapan ( Penguasaan Tanah Garapan) ini dijamin dalam :
UU NO 5 Thn 1960 tentang  :  UUPA ( Pasal 14 ) &
PP No 24 Thn 1997 tentang : Pendaftaran Tanah Khususnya Pasal 24 (1) dan Penjelasan Pasal 24 (1) Huruf “e”.
---------------------------------------------------------------------
APA SIKAP BPN atas KTPPT-KRPT ?

Sikap BPN apabila dalam bentuk photokopi KTPPT-KRPT sesuai areal yg di tuntut dan cocok dengan daftar panjang maupun Peta nya , maka Photo Kopi tersebut diakui sebagai  P edoman dalam rangka Penyelesaian tanah.
--------------------------------------------------------------------
Bahwa Undang-undang Darurat No 8 Tahun 1954 telah dicabut (?).

Jawab : Ada “ Surat Keputusan Penguasa Pelaksana DWIKORA Daerah Sumatera Utara No KEP 0022 /Pepelrada/3/Prp/1967  tanggal 2 Maret 1967  menyebut sbb :
I : Walaupun UU Darurat No 8 T 1954 telah dicabut dng Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No 51 tahun 1960 ( UU No 51/Prp/1960),NAMUN hakekatnya Penyelesaian Pemakaian tanah Perkebunan TETAP SAMA ( tidak berubah, sesuai dng bahan selalu menunjuk UU Dar no 8 Thn 1954 dan dengan Perpu ini pula kewenangan Menteri Agraria lebih diperluas dan dipetegas sekaligus menyatakan akan DISELESAIKAN menurut ketentuan-ketentuan yang di tetapkan Menteri AGRARIA.

II : SK Penguasa Perang Tertinggi ( PEPERTI) No 2 Tahun 1960 Pasal 3 menyatakan :” Penyelesaian Sengketa Tanah Perkebunan Sumatera Utara diselesaikan dng Pedoman yg dikeluarkan oleh Menteri Agraria.

------------------------------------------------------------------------
Mengapa KTPPT-KRPT selalu dituliskan sbb : Dilindungi Undang-undang Darurat No 8 tahun 1954 , Peperti No 2 Tahun 1960 & Pedoman Menteri Agraria No 1 Tahun 1960.
Karena sbb :

Undang undang tersebut menjamin perlndungan Hukum atas tanah penggarap yang merupakan pejuang Nasonalsiasi dan Pejuang pangan, pejabat Negara kala itu benar-benar jernih nuraninya demi terjaminnya  Hak Azasi petani penggarap terkait persoalan pemakaian  tanah-tanah perkebunan. Ternyata terbukti sejarah telah melenceng, Oknum PTPN bersama oknum Nakal di BPN telah menyengsarakan rakyat dengan memakai Produk bernama HGU abal-abal yang ‘cacat prosedur’ namun bisa lenggeng atas pat-gulipat pejabatan keji di Sumatera Utara sejak tahun 1965 s/d sekarang. Marilah kita bersyukur ekses reformasi kekuatan rakyat bernama Forum Rakyat Bersatu ( FRB Sumut… ketik FRB Sumut di goggle maka nada informasi keberadaannya bila anda ingin bergabung) telah tumbuh menjadi ‘ Bayi raksasa’ yang ntar lagi akan melumat PTPN dan Oknum pejabat BPN nakal juga di oknum keji di bagian pertanahan di Pemprov Sumut. Rakyat sudah tau ‘siapa’ sebenarnya Knop Gurita Hitam  di BPN-Pemprovsu yang dari dulu ber ‘ manis madu’ dengan Mafia tanah dalam mempermainkan tanah rakyat di lahan yang dikatakan Oknum PTPN bersama antek-anteknya menyebut HGU nya berlaku sampai 2028 ( Padahal cacat prosedur).

----------------------------------------------------------------------

Isi Pedoman Menteri Agraria No 1 Tahun 1960.

“  Jika dalam weens areal terdapat tanah yg telah merupakan satu tempat kediaman menetap dan kompak dengan bangunan bangunan kuat, maka tanah-tanah itu di LEPASKAN ( uitgesloten) dari weens areal, untuk pelepasan tanah-tanah mana diberikan penggantian tanah ditempat lain agar jumlah weens areal tidak menjadi kurang karenanya.
---------------------------------------------------------------------
Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No 51 tahun 1960 ( UU No 51/Prp/1960) adalah tentang : PENYELESAIAN PEMAKAIAN TANAH PERKEBUNAN. Disyahkan menjadi undang-undang No 1 Tahun 1961 pada pasa; 5 berbunyi sbb :

“ Pemakaian tanah sebelum 12 Juni 1954 yaitu tanggal mulai berlakunya Undang undang Darurat no 8 Tahun 1954 HARUS DISELESAIKAN.  ( ARTINYA : Rakyat yg menggarap sebelum tahun 1954 maka tanah perkebunan yg digarap menjadi MILIK mereka sendiri dan Pemerintah akan memberikan Hak Milik. ( Seruan Np-P1-645/7/1979).
Oleh :
( Red Sekretaris FRB Sumut : Suherly Harahap (SH) HP : 0852 6144 7221 ).

Yah! Andaikan mereka ( Pejabat PTPN, Pejabat Pemrov Sumut bidang Petanahan, apalagi Oknum Pejabat BPN Wilayah Sumatera Utara) berhenti sejenak untuk memahami hadits Nabi SAW; "Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walaupun hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan di lehernya (pada hari Kiamat nanti) seberat Tujuh lapis bumi." (HR Bukhari-Muslim)
Coba bayangkan! hanya karena sejengkal tanah maka dibalas demikian dahsyatnya, bagaimana kemudian jika yang diambil tidak hanya sejengkel, bermeter-meter, bahkan berhektar-hektar. Akankah mereka terus tergiur untuk menukar kehidupan yang singkat ini dengan kehidupan akhirat yang selamanya dalam kesusahan! Ya Allah ampunilah dan sadarkanlah Oknum-oknum Pejabat di Kantor Gubernur Sumatera Utara, BPN Sumut  semoga dan Mafia Tanah di Medan juga Jakarta, semoga kelak ketika mereka masuk liang kubur, Ular Besar TIDAK melilit tubuhnya hingga remuk  (FRB-Red Juni 01-12),

Rabu, 30 Mei 2012

Tolak Perpanjangan HGU PTPN 2 atas areal tanah 56.431 ha di Langkat,Binjai,Deli Serdang dan Sergei.

Tolak perpanjangan HGU PTPN2 atas areal tanah 56.431 ha di Langkat, Binjai, Deliserdang dan Serdang Bedagai. Aspirasi itu terus menggema terhadap kinerja  PTPN 2 Tanjung Morawa ini  dikawatirkan semakin memperburuk kondisifitas daerah Sumatera Utara. Sudah menjadi sarapan pagi bagi masyarakat umum di Sumatera Utara bahwa setiap bulan sepanjang tahun PTPN 2 telah menimbulkan banyak masalah. Lihatlah laporan-laporan pihak Direksi PTPN2 yang selalu menyebut PTPN 2 terus merugi dengan dalih lahannya di garap warga. Padahal fakta membuktikan sesungguhnya PTPN 2 lah yang telah merampas tanah milik petani yang ternyata memiliki alas hak seperti KTPPT //KRPT ataupun SK Mendagri dan SK Gubsu. ( Hasil Eksaminasi Publik yang ditanda-tangani oleh Prof.DR Abd Azis R SH MBA, Ph D,Ps, D, LMD, DR Arief Sugiarto SH MH dll). 

Mengapa PTPN 2 terus menjadi penyebab pertikaian dengan ratusan kelompok tani di Sumatera Utara ? Mengapa Pejabat kok diam saja ? Mengapa semua diam saja ? Pastilah ada yang 'salah' di sisi PTPN 2 itu. Jutaan rakyat petani menderita hanya karena satu PTPN 2 saja, Haruskah ? Peristiwa 'Mesuji' terjadi dulu baru rezim sibuk membentuk Tim-tim Ad Hock? Ah lucu kali negeri ini. Semakin yakin aku inilah negeri para 'Koruptor". Negeri para ' Bandit" dan Negeri para 'mafia" Ohhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh Indonesia kuuuuuu( FRB-Red).

Sabtu, 14 April 2012

KPK RI hadiri undangan FRB PUSLITHAM USU seminar Eksaminasi Publik Konflik Agraria Petani dengan PTPN Perkebunan di Medan.,


DR H.Hasyim Purba SH M.Hum ( Ketua PUSLITHAM USU ) memberikan sambutan pada pembukaan acara Seminar Eksaminasi Publik FRB Sumut kerjasama dengan Puslitham USU, Rabu 11 April 2012 di Lab. Pariwisata USU Medan.
Ucapan Selamat Datang kepada KPK RI atas menghadiri Seminar dan Eksaminasi Publik Peran Negara Dalam Resolusi Konflik Agraria antara Petani dengan Perkebunan di Sumatera Utara, Rabu 11 April 2012 di Laboratorium Pariwisata USU Medan.

Drs Raudin Purba Anggota DPRD Sumut Komisi A , sosok Wakil Rakyat yang terkenal paling PEDULI dengan nasib Petani memperjuangkan Pembebasan Lahan Rakyat yang masih dikuasai PTPN Perkebunan Swasta di Sumatera Utara. Semoga beliau tetap sehat dan bahagia selalu bersama rakyat.
Drs Alimuddin AG Ketua Umum FRB Sumut ingatkan Pemerintah agar Serius menyelesaikan persoalan tanah di Sumatera Utara saat memberikan sambutan pada Seminar Eksaminasi Publik di USU.

Kamis, 12 April 2012

Forum Rakyat Bersatu FRB Sumut dan PUSLITHAM USU Seminar Eksaminasi Publik di Hadiri KPK RI.

Anggota Majelis Panel Seminar Eksaminasi Publik " Resolusi Peran Negara Dalam Konflik Agraria antara Petani Dgn Perkebunan di Sumatera Utara, Laboratorium Pariwisata USU, Medan Rabu 11 April 2012. Panitia FRB Sumut kerja sama PUSLITHAM USU. ( DR Arief Sugiarto SH. MH- DR. H.Hasyim Purb SH.M.Hum, Ir Benget Silitonga ( Moderator ) dan Hamdani Harahap SH LLM dll Pakar Pertanahan dan Praktisi Hukum terkait ).
Drs. Rabu Alamsyahputra M.Si memberikan Kenang-kenangan kepada Guntur Kusmeiyano Nara Sumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI. didampingi DR H.Hasyim Purba SH.M.Hum.

Rektor USU ( Prof. Dr. dr. Syahril Pasaribu, DTM&H, MSc(CTM). Sp.A(K) ) diwakili DR Armen Nasution MEMBUKA ACARA Seminar dan Eksaminasi Publik Forum Rakyat Bersatu & Puslitham USU. 



DIKYANMAS KPK RI menerima cenderamata sebuah Buku terbitan FRB Sumut ditulis oleh DR Arif Sugiarto SH. MH berjudul : "Membuka Gurita Korupsi Aset-Aset Negara di Sumatera Utara".

DR. H. Rahmatsyah MM, Anggota Senat RI saat memberikan Sambutan pada Seminar Eksaminasi Publik FRB Sumut & PUSLITHAM USU. Berhadapan dengan A.Jalil ( Kabiro Hukum Pemprov Sumut dan KPK RI).

Spanduk Ucapan Selamat Sukses Seminar Eksaminasi Publik di depan lokasi acara yaitu : Laboratorim Pariwisata USU. Di photo oleh Cameramen Profesional FRB Sumut Ir Trasta Sembiring. Eks Cameramen Film " Si Doel anak Sekolahan".

DR H. Dadang Hermawan Moderatori Speaker  KPK RI

 LASPETA : 
Laskar Pembela Petani. Sebuah Barisan Pemuda Tangguh dan Pemberani yang SIAP Tempur mengamankan Revolusi Damai Agraria di Sumatera Utara bila Pejabat Publik terus Mengabaikan Amanah tugas yang diembannya dalam membela masyarakat miskin di Sumatera Utara yang tanahnya di RAMPOK oleh PTPN -Perkebunan Swasta ".

KPK RI saat pamitan pulang bersalaman dgn Wakil Pemprov Sumut yang katanya hadir sekedar untuk menghormati Acara Seminar Eksaminasi Publik di Lab. USU.

Drs H. Raudin Purba & H. Syamsul Hilal Anggota DPR Sumut Komisi A , Tokoh masyarakat yang paling di cintai dan disayangi oleh ribuan kelompok tani di Sumatera Utara. Dua tokoh yang sangat BESAR Semangat dan Pengorbanannya atas Penderitaan Nasib Petani yang terus di tindas oleh Ketidakadilan dan dibiarkan oleh Pejabat Publik saat ini yang sedang berkuasa.Telah dibela oleh dua tokoh mulia ini : Drs H. Raudin Purba & H. Syamsul Hilal 

KPK RI saat memaparkan Materi nya tentang " Peran Masyarakat dalam Memberantas Korupsi, Provinsi Sumut Nomor tiga (3) terbesar Laporan kasus Korupsinya masuk di KPK ).

Salah satu peserta yang antusias memberikan Pandanganya.

Drs. Alimuddin AG ( Ketua Umum FRB Sumut ) menyampaikan Ungkapan TERIMA KASIH kepada KPK RI atas kesediannya berhadir pada moment membela Petani di Sumatera Utara.

Dra Purnama Ginting di dampingi Suherly Harahap : Sekretaris Panitia Seminar  Eksaminasi Publik FRB Sumut PUSLITHAM USU saat memulai Acara.

Sri Rahayu ( Sekum FRB Sumut, berjilbab Pink ) riang gembira menyanyikan Lagu : Hiduplah Indonesia Raya

Iwan Razali Purba SE sedang menyambut Peserta & Undangan didampingi istri , Dra Purna Ginting & Yulianti Lase.

Saat-saat di akhir acara Seminar Eksaminasi Publik yang SUKSES MENELURKAN 5 Keputusan : Antara lain : 1: Petani Pemilik Alas Hak Tanah memiliki Kedudukan Hukum yang Kuat, pasti dan terlindungi Undang-undang yang ada. 2 : Petani Pemilik Alas Hak memiliki Hak terhadap tanahnya yang di 'kuasai' pihak Koorporasi dengan HGU nya. 3: Koorporasi TIDAK BERHAK mengalihkan hak atas tanah Eks HGU kepada pihak ke tiga. 4: Akibat Hukum dari sebab-sebab perkara tanah yang muncul karena adanya Alas Hak adalah Perkara Perdata bukan Pidana. 5: Pemerintah daerah Sumatera Utara berhak dan berwenang melakukan peruntukan tanah dengan mendistribusikan tanah rakyat, dan adanya klausul " Harus adanya izin dari Menteri yang berwenang adalah Pasal yang kabur dan menyesatkan serta diluar kelaziman sebagaimana sebelumnya ketika pendistribusian tanah objek landreform TIDAK PERNAH ada klausul harus ada izin Menteri yang berwenang. Putusan Hasil Eksaminasi akan disempurnakan dengan didukung fakta-fakta  Hukum serta akan di tanda tangani oleh Para Akademisi, Praktisi dan Pakar Pertanahan. Selajutnya akan disosialisasikan ke Pejabat Publik dan Masyarakat luas untuk di ketahui dan dilaksanakan segera agar tujuan dan sasaran tercapai. Salah satunya adalah Meredam Gejolak Potensi Konflik Agraria di Sumatera Utara.  [ parpolnews.blospot.com Tim]































Jumat, 30 Maret 2012

TOLAK KENAIKAN BBM DAN CABUT PASAL 7 AYAT 6a

Medan, Sabtu 31 Maret 2012
parpolnews.blogspot.com


TOLAK KENAIKAN BBM DAN CABUT PASAL 7  AYAT 6a

Pasal 7 Ayat 6a ini hanya akal-akalan Regim SBY demi mengeruk untung dari saluran Kapitalist yang telah mencengkram SDA Indonesia. Aset-aset rakyat Indonesia harus di kembalikan-dinasionalisasi agar rakyat Indonesia hidup sejahtera. " Jangan biarkan rakyat indonesia miskin ibarat" Tikuas mati di lumbung padi". 

Sadarlah hai Bandit-bandit yang menguasai Partai Politik. (FRBSU)

Kamis, 29 Maret 2012

KRSU : MAKLUMAT Kongres Rakyat Sumatera Utara

Jum'at Medan, 30 Maret 2012.
Parpolnews.blogspot.com

Rabu Alam Syahputra MENGHIMBAU : 
( Ketua Presidium KRSU Menghimbau sbb )

Yth Kawan-kawan Kongres Rakyat Sumatera Utara ( KRSU) dan Media , kita memohon sangat agar jangan terpancing dengan berbagai isu dan info yang belum pastit duduk perkara bukti kejelasannya dan sumbernya yang hanya pada akhinrya memecah kekuatan persatuan kita yang telah kita bina. 

Marilah...mari kita pinggirkan dulu ego dan pragmatisme kelompok saat-saat genting ini, Niatkanlah, lakukanlah, dahulukanlah Niat berjuang memperkuat SOLIDITAS kita ( KRSU) dengan prinsip semata-mata demi membela keberpihakan atas jeritan rakyat dan himpitan hidup di alam yang kaya raya sumber energinya ini. 

KRSU sudah lahir menjadi remaja yang sedang tubuh besar berbadan tegap dan sigap serta lincah, mari kita terus bina dan pertahankan KRSU ini guna menuntaskan tugas puncak sedikit lagi kita raih 'Kemenagnan rakyat" dari Rezim yang Zholim dan menindas.

Marilah kita hari ini hadir, bertemu dan membahas semua ide dan saran-saran terbaik sebagai rapat akhir pada Jam 14:00 WIB  ( Jam 2 sang) di Kantor HMI cab. Medan Alamat : Jln Adi Negoro No 15 masuk dari Jalan Sutomo Ujung. Semua Element telah menyatakan siap untuk hadir...kehadiran rekan-rekan element sangat menentukan seberapa baik kita berbuat untuk rakyat. 


Tertanda : Ketua -Sekretaris Presidum KRSU : 


Rabu Alam Syahputra - Thomas. 



( Diteruskan by Suherly Harahap SH-FRB Sumut)

Sabtu, 24 Maret 2012

Drs Rabu Alam Syahputra Pimpin Aksi Ribuan massa Tolak Kenaikan Harga BBM di Sumut besok Senin 26 Maret.

Press Rilis :   Drs. Rabu Alam - Kongres Rakyat Bersatu ( KRSU ) Sumatera Utara. 
(Medan, Minggu 25 Maret 2012)

Drs. Rabu Alam Syahputra dan Ahmadsyah ( Eben) Pimpin lima puluh ribuan  Massa aksi Menolak Kenaikan Harga BBM ( Bahan Bakar Minyak ) di Medan besok Senin 26 Maret 2012. Sesuai penjelasan Rabu Alam yang juga Aktivist Forum Rakyat Bersatu ( FRB-SUMUT) aksi warga Sumatera Utara  itu dari dukungan elemen Tukang Becak, Supir. Aktivist LSM, masyarakat miskin dan para petani yang sedang berjuang menuntut  pembebasan tanah mereka yang di rampas PTPN 2 dan PT Perkebunan Swasta di Sumatera Utara  untuk menyampaikan aspirasi kepada SBY agar jangan menaikkan BBM.

Rabu Alam dan Eben meminta agar TNI dan POLRI jangan mau dibenturkan dengan Rakyat caranya bersikaplah  Negarawan  selaku 'Anak Kandung Rakyat" cintailah rakyat ketimbang Kapitalist. Bentuknya, mohon Rabu Alam , TNI/POLRI  turut  membantu menjaga aksi unjuk rasa KRSU ( Kongres Rakyat Sumatera Utara )besok Senin, 26 Maret 2012 berjalan damai. Janganlah ada unsur Provokasi kearah penciptaan justifikasi untuk tindakan Represif sehingga memicu  kemarahan  rakyat. 


Mereka juga menjelaskan bahwa Aksi ini akan dilaksanakan berkali-kali secara beruntun di Medan sampai ada komitment Pemerintahan SBY peduli dengan nasib rakyat kecil. Rabu Alam menolak kalo aksi tersebut ada yang menunggangi, ini murni luapan kekecewaan hati rakyat atas sikap SBY yang   tidak pernah peduli dengan kebijakan  pro rakyat kecil. Ia juga menyatakan permohonan ma’afnya kepada seluruh warga Medan maupun Sumatera Utara karena aksi akan memacetkan ruas jalan, tapi ini semua konsekwensi demi menuntut pemerintahan ini mau berpihak kepada rakyat miskin. Dan marilah semua masyarakat Medan dan Sumatera Utara, ajak Rabu Alam semua mau turut bergabung mendukung tujuan aksi demi mengurangi beban ekonomi maupun mental akibat dinaikkannya BBM oleh SBY, imbuhnya semangat. Ini semua, katanya lagi demi nasib Buruh, Nelayan dan Petani.  (FRB Desk Affairs : SH Hrp 0852 6144 7221 )





Donate for Childres's Ngo L.A.I