Jumat, 01 Juni 2012

TANAH KTPPT DAN KRPT OBJEK LANDREFORM

0 komentar
Catatan ini saya peroleh semasa menjadi Kuasa KelompokTani Muliorejo 29 Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Dalam mencari dasar-dasar Perlindungan Hukum Alas Hak Tanah KTPPT ( KRPT)  42 Ha di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang prov Sumatera utara  atas nama Kuasa Ahli waris Suherly Harahap Kelompok Tani MULIOREJO 29 Binaan LSM Lembaga Anak Indonesia. Suherly Harahap adalah Anak Ishak Harahap, Keponakan Amran Abidin Harahap Mantan Sekretaris Penata Kampung tahun 1959 dimana saat itu Kepala Desanya bernama Mahdi Umar. Ketua Perjuangan tanah kala itu adalah Pak Kasdun, sedangkan Wakil Ketuanya Zainal Abidin Harahap ( Kakek kandung Suherly Harahap).

SEJARAH Tanah-Tanah KTPPT / KRPT :

Ada SK menteri Agraria No 102/KA/55 Tgl 30 Juni 1955 Isinya Para Penggarap diberi SIM ( Surat Izin Menggarap) bentuknya sepeti  KRPT  itu.  KTPPT adalah Surat ( Izin) Tanah Hak Milik yang diberikan kepada penggarap kala itu.
Adapun tujuan diberikannya KTPPT itu adalah :
1.       Sesuai Peruntukan yg telah digariskan sesuai Tata Guna Tanah.
2.       Mengontrol agar taah objek landreform tidak jatuh ke tangan orang YANG bukan Petani.

Tanah KRPT di lindungi dengan undang-undang yaitu :
1.       UU Darurat No 8 thn 1954
2.       UU Darurat No 1 Thn 1956
Karena dilindungi undang-undang tersebut maka Pemerintah ( BPN) BELUM pernah menerbitkan SK HGU kepada Perusahaan Perkebunan nasional dan Swasta.

Karena di lindugi dengan undang-undang itu maka tanah KRPT TIDAK TERKENA ketentuan “ Izin Pelepasan Aset dari Menteri yang berwenang”.

Sebagaimana Kebijakan Landreform telah beberapa kali dilaksanakan sejak tahun 1951, 1981,1984 maka ada Peraturan Pemerintah (PP) No 224 Tah 1961 tentang : Pelaksanaan Pembagian Tanah & Pemberian Ganti Kerugian. Pasal 14 UUPA pun telah mempertegas bahwa hak-hak atas tanah hanya dapat diperoleh antara lain karena ketentuan-ketentuan Landreform.

------------------------------------00------------------------------------

SEMASA PERANG KEMERDEKAAN  RI

Mengapa Penggarap KTTPT sampai dilindungi oleh UU Darurat tsb ? Karena Penggarap KRPT –KTPPT mereka adalah para pejuang –pejuang Nasionalisasi Perkebunan Belanda di Sumatera Utara. Juga telah memamfaatkan tanah-tanah terlantar bekas Perkebunan Belanda yang ditinggalkan Belanda guna menanam lahan untuk pengadaan pangan bagi penduduk untuk memenuhi kebutuhan pangan. Perbuatan Penggarap yang memamfaatkan tanah-tanah terlantar eks Perkebunan Belanda itu selain untuk memenuhi kebutuhan pangan ,mereka telah berjasa besar menjalakan fungsi sosial tanah ( Tidak sia-sia karena ditelantarkan…SH.red). Ini sesuai Pasal 6 UUPA.

KTPPT/ KRPT itu dikeluarkan setelah nama pemilik yg tertulis di KTPPT-KRPT itu sebelumnya tercantum lebih dahulu dalam Daftar Panjang dan Peta Kalkirnya.

KTPPT –KRPT secara hukum syah diakui sebagai Alat bukti hak garapan ( Penguasaan Tanah Garapan) ini dijamin dalam :
UU NO 5 Thn 1960 tentang  :  UUPA ( Pasal 14 ) &
PP No 24 Thn 1997 tentang : Pendaftaran Tanah Khususnya Pasal 24 (1) dan Penjelasan Pasal 24 (1) Huruf “e”.
---------------------------------------------------------------------
APA SIKAP BPN atas KTPPT-KRPT ?

Sikap BPN apabila dalam bentuk photokopi KTPPT-KRPT sesuai areal yg di tuntut dan cocok dengan daftar panjang maupun Peta nya , maka Photo Kopi tersebut diakui sebagai  P edoman dalam rangka Penyelesaian tanah.
--------------------------------------------------------------------
Bahwa Undang-undang Darurat No 8 Tahun 1954 telah dicabut (?).

Jawab : Ada “ Surat Keputusan Penguasa Pelaksana DWIKORA Daerah Sumatera Utara No KEP 0022 /Pepelrada/3/Prp/1967  tanggal 2 Maret 1967  menyebut sbb :
I : Walaupun UU Darurat No 8 T 1954 telah dicabut dng Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No 51 tahun 1960 ( UU No 51/Prp/1960),NAMUN hakekatnya Penyelesaian Pemakaian tanah Perkebunan TETAP SAMA ( tidak berubah, sesuai dng bahan selalu menunjuk UU Dar no 8 Thn 1954 dan dengan Perpu ini pula kewenangan Menteri Agraria lebih diperluas dan dipetegas sekaligus menyatakan akan DISELESAIKAN menurut ketentuan-ketentuan yang di tetapkan Menteri AGRARIA.

II : SK Penguasa Perang Tertinggi ( PEPERTI) No 2 Tahun 1960 Pasal 3 menyatakan :” Penyelesaian Sengketa Tanah Perkebunan Sumatera Utara diselesaikan dng Pedoman yg dikeluarkan oleh Menteri Agraria.

------------------------------------------------------------------------
Mengapa KTPPT-KRPT selalu dituliskan sbb : Dilindungi Undang-undang Darurat No 8 tahun 1954 , Peperti No 2 Tahun 1960 & Pedoman Menteri Agraria No 1 Tahun 1960.
Karena sbb :

Undang undang tersebut menjamin perlndungan Hukum atas tanah penggarap yang merupakan pejuang Nasonalsiasi dan Pejuang pangan, pejabat Negara kala itu benar-benar jernih nuraninya demi terjaminnya  Hak Azasi petani penggarap terkait persoalan pemakaian  tanah-tanah perkebunan. Ternyata terbukti sejarah telah melenceng, Oknum PTPN bersama oknum Nakal di BPN telah menyengsarakan rakyat dengan memakai Produk bernama HGU abal-abal yang ‘cacat prosedur’ namun bisa lenggeng atas pat-gulipat pejabatan keji di Sumatera Utara sejak tahun 1965 s/d sekarang. Marilah kita bersyukur ekses reformasi kekuatan rakyat bernama Forum Rakyat Bersatu ( FRB Sumut… ketik FRB Sumut di goggle maka nada informasi keberadaannya bila anda ingin bergabung) telah tumbuh menjadi ‘ Bayi raksasa’ yang ntar lagi akan melumat PTPN dan Oknum pejabat BPN nakal juga di oknum keji di bagian pertanahan di Pemprov Sumut. Rakyat sudah tau ‘siapa’ sebenarnya Knop Gurita Hitam  di BPN-Pemprovsu yang dari dulu ber ‘ manis madu’ dengan Mafia tanah dalam mempermainkan tanah rakyat di lahan yang dikatakan Oknum PTPN bersama antek-anteknya menyebut HGU nya berlaku sampai 2028 ( Padahal cacat prosedur).

----------------------------------------------------------------------

Isi Pedoman Menteri Agraria No 1 Tahun 1960.

“  Jika dalam weens areal terdapat tanah yg telah merupakan satu tempat kediaman menetap dan kompak dengan bangunan bangunan kuat, maka tanah-tanah itu di LEPASKAN ( uitgesloten) dari weens areal, untuk pelepasan tanah-tanah mana diberikan penggantian tanah ditempat lain agar jumlah weens areal tidak menjadi kurang karenanya.
---------------------------------------------------------------------
Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No 51 tahun 1960 ( UU No 51/Prp/1960) adalah tentang : PENYELESAIAN PEMAKAIAN TANAH PERKEBUNAN. Disyahkan menjadi undang-undang No 1 Tahun 1961 pada pasa; 5 berbunyi sbb :

“ Pemakaian tanah sebelum 12 Juni 1954 yaitu tanggal mulai berlakunya Undang undang Darurat no 8 Tahun 1954 HARUS DISELESAIKAN.  ( ARTINYA : Rakyat yg menggarap sebelum tahun 1954 maka tanah perkebunan yg digarap menjadi MILIK mereka sendiri dan Pemerintah akan memberikan Hak Milik. ( Seruan Np-P1-645/7/1979).
Oleh :
( Red Sekretaris FRB Sumut : Suherly Harahap (SH) HP : 0852 6144 7221 ).

Yah! Andaikan mereka ( Pejabat PTPN, Pejabat Pemrov Sumut bidang Petanahan, apalagi Oknum Pejabat BPN Wilayah Sumatera Utara) berhenti sejenak untuk memahami hadits Nabi SAW; "Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walaupun hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan di lehernya (pada hari Kiamat nanti) seberat Tujuh lapis bumi." (HR Bukhari-Muslim)
Coba bayangkan! hanya karena sejengkal tanah maka dibalas demikian dahsyatnya, bagaimana kemudian jika yang diambil tidak hanya sejengkel, bermeter-meter, bahkan berhektar-hektar. Akankah mereka terus tergiur untuk menukar kehidupan yang singkat ini dengan kehidupan akhirat yang selamanya dalam kesusahan! Ya Allah ampunilah dan sadarkanlah Oknum-oknum Pejabat di Kantor Gubernur Sumatera Utara, BPN Sumut  semoga dan Mafia Tanah di Medan juga Jakarta, semoga kelak ketika mereka masuk liang kubur, Ular Besar TIDAK melilit tubuhnya hingga remuk  (FRB-Red Juni 01-12),

Rabu, 30 Mei 2012

Tolak Perpanjangan HGU PTPN 2 atas areal tanah 56.431 ha di Langkat,Binjai,Deli Serdang dan Sergei.

0 komentar
Tolak perpanjangan HGU PTPN2 atas areal tanah 56.431 ha di Langkat, Binjai, Deliserdang dan Serdang Bedagai. Aspirasi itu terus menggema terhadap kinerja  PTPN 2 Tanjung Morawa ini  dikawatirkan semakin memperburuk kondisifitas daerah Sumatera Utara. Sudah menjadi sarapan pagi bagi masyarakat umum di Sumatera Utara bahwa setiap bulan sepanjang tahun PTPN 2 telah menimbulkan banyak masalah. Lihatlah laporan-laporan pihak Direksi PTPN2 yang selalu menyebut PTPN 2 terus merugi dengan dalih lahannya di garap warga. Padahal fakta membuktikan sesungguhnya PTPN 2 lah yang telah merampas tanah milik petani yang ternyata memiliki alas hak seperti KTPPT //KRPT ataupun SK Mendagri dan SK Gubsu. ( Hasil Eksaminasi Publik yang ditanda-tangani oleh Prof.DR Abd Azis R SH MBA, Ph D,Ps, D, LMD, DR Arief Sugiarto SH MH dll). 

Mengapa PTPN 2 terus menjadi penyebab pertikaian dengan ratusan kelompok tani di Sumatera Utara ? Mengapa Pejabat kok diam saja ? Mengapa semua diam saja ? Pastilah ada yang 'salah' di sisi PTPN 2 itu. Jutaan rakyat petani menderita hanya karena satu PTPN 2 saja, Haruskah ? Peristiwa 'Mesuji' terjadi dulu baru rezim sibuk membentuk Tim-tim Ad Hock? Ah lucu kali negeri ini. Semakin yakin aku inilah negeri para 'Koruptor". Negeri para ' Bandit" dan Negeri para 'mafia" Ohhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh Indonesia kuuuuuu( FRB-Red).

Sabtu, 14 April 2012

KPK RI hadiri undangan FRB PUSLITHAM USU seminar Eksaminasi Publik Konflik Agraria Petani dengan PTPN Perkebunan di Medan.,

0 komentar

DR H.Hasyim Purba SH M.Hum ( Ketua PUSLITHAM USU ) memberikan sambutan pada pembukaan acara Seminar Eksaminasi Publik FRB Sumut kerjasama dengan Puslitham USU, Rabu 11 April 2012 di Lab. Pariwisata USU Medan.
Ucapan Selamat Datang kepada KPK RI atas menghadiri Seminar dan Eksaminasi Publik Peran Negara Dalam Resolusi Konflik Agraria antara Petani dengan Perkebunan di Sumatera Utara, Rabu 11 April 2012 di Laboratorium Pariwisata USU Medan.

Drs Raudin Purba Anggota DPRD Sumut Komisi A , sosok Wakil Rakyat yang terkenal paling PEDULI dengan nasib Petani memperjuangkan Pembebasan Lahan Rakyat yang masih dikuasai PTPN Perkebunan Swasta di Sumatera Utara. Semoga beliau tetap sehat dan bahagia selalu bersama rakyat.
Drs Alimuddin AG Ketua Umum FRB Sumut ingatkan Pemerintah agar Serius menyelesaikan persoalan tanah di Sumatera Utara saat memberikan sambutan pada Seminar Eksaminasi Publik di USU.

Kamis, 12 April 2012

Forum Rakyat Bersatu FRB Sumut dan PUSLITHAM USU di Hadiri KPK RI Eksaminasi Publik Konflik Agraria Petani vs Perkebunan di Sumatera Utara

0 komentar
Anggota Majelis Panel Seminar Eksaminasi Publik " Resolusi Peran Negara Dalam Konflik Agraria antara Petani Dgn Perkebunan di Sumatera Utara, Laboratorium Pariwisata USU, Medan Rabu 11 April 2012. Panitia FRB Sumut kerja sama PUSLITHAM USU. ( DR Arief Sugiarto SH. MH- DR. H.Hasyim Purb SH.M.Hum, Ir Benget Silitonga ( Moderator ) dan Hamdani Harahap SH LLM dll Pakar Pertanahan dan Praktisi Hukum terkait ).
Drs. Rabu Alamsyahputra M.Si memberikan Kenang-kenangan kepada Guntur Kusmeiyano Nara Sumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI. didampingi DR H.Hasyim Purba SH.M.Hum.

Rektor USU ( Prof. Dr. dr. Syahril Pasaribu, DTM&H, MSc(CTM). Sp.A(K) ) diwakili DR Armen Nasution MEMBUKA ACARA Seminar dan Eksaminasi Publik Forum Rakyat Bersatu & Puslitham USU. 



DIKYANMAS KPK RI menerima cenderamata sebuah Buku terbitan FRB Sumut ditulis oleh DR Arif Sugiarto SH. MH berjudul : "Membuka Gurita Korupsi Aset-Aset Negara di Sumatera Utara".

DR. H. Rahmatsyah MM, Anggota Senat RI saat memberikan Sambutan pada Seminar Eksaminasi Publik FRB Sumut & PUSLITHAM USU. Berhadapan dengan A.Jalil ( Kabiro Hukum Pemprov Sumut dan KPK RI).

Spanduk Ucapan Selamat Sukses Seminar Eksaminasi Publik di depan lokasi acara yaitu : Laboratorim Pariwisata USU. Di photo oleh Cameramen Profesional FRB Sumut Ir Trasta Sembiring. Eks Cameramen Film " Si Doel anak Sekolahan".

DR H. Dadang Hermawan Moderatori Speaker  KPK RI

 LASPETA : 
Laskar Pembela Petani. Sebuah Barisan Pemuda Tangguh dan Pemberani yang SIAP Tempur mengamankan Revolusi Damai Agraria di Sumatera Utara bila Pejabat Publik terus Mengabaikan Amanah tugas yang diembannya dalam membela masyarakat miskin di Sumatera Utara yang tanahnya di RAMPOK oleh PTPN -Perkebunan Swasta ".

KPK RI saat pamitan pulang bersalaman dgn Wakil Pemprov Sumut yang katanya hadir sekedar untuk menghormati Acara Seminar Eksaminasi Publik di Lab. USU.

Drs H. Raudin Purba & H. Syamsul Hilal Anggota DPR Sumut Komisi A , Tokoh masyarakat yang paling di cintai dan disayangi oleh ribuan kelompok tani di Sumatera Utara. Dua tokoh yang sangat BESAR Semangat dan Pengorbanannya atas Penderitaan Nasib Petani yang terus di tindas oleh Ketidakadilan dan dibiarkan oleh Pejabat Publik saat ini yang sedang berkuasa.Telah dibela oleh dua tokoh mulia ini : Drs H. Raudin Purba & H. Syamsul Hilal 

KPK RI saat memaparkan Materi nya tentang " Peran Masyarakat dalam Memberantas Korupsi, Provinsi Sumut Nomor tiga (3) terbesar Laporan kasus Korupsinya masuk di KPK ).

Salah satu peserta yang antusias memberikan Pandanganya.

Drs. Alimuddin AG ( Ketua Umum FRB Sumut ) menyampaikan Ungkapan TERIMA KASIH kepada KPK RI atas kesediannya berhadir pada moment membela Petani di Sumatera Utara.

Dra Purnama Ginting di dampingi Suherly Harahap : Sekretaris Panitia Seminar  Eksaminasi Publik FRB Sumut PUSLITHAM USU saat memulai Acara.

Sri Rahayu ( Sekum FRB Sumut, berjilbab Pink ) riang gembira menyanyikan Lagu : Hiduplah Indonesia Raya

Iwan Razali Purba SE sedang menyambut Peserta & Undangan didampingi istri , Dra Purna Ginting & Yulianti Lase.

Saat-saat di akhir acara Seminar Eksaminasi Publik yang SUKSES MENELURKAN 5 Keputusan : Antara lain : 1: Petani Pemilik Alas Hak Tanah memiliki Kedudukan Hukum yang Kuat, pasti dan terlindungi Undang-undang yang ada. 2 : Petani Pemilik Alas Hak memiliki Hak terhadap tanahnya yang di 'kuasai' pihak Koorporasi dengan HGU nya. 3: Koorporasi TIDAK BERHAK mengalihkan hak atas tanah Eks HGU kepada pihak ke tiga. 4: Akibat Hukum dari sebab-sebab perkara tanah yang muncul karena adanya Alas Hak adalah Perkara Perdata bukan Pidana. 5: Pemerintah daerah Sumatera Utara berhak dan berwenang melakukan peruntukan tanah dengan mendistribusikan tanah rakyat, dan adanya klausul " Harus adanya izin dari Menteri yang berwenang adalah Pasal yang kabur dan menyesatkan serta diluar kelaziman sebagaimana sebelumnya ketika pendistribusian tanah objek landreform TIDAK PERNAH ada klausul harus ada izin Menteri yang berwenang. Putusan Hasil Eksaminasi akan disempurnakan dengan didukung fakta-fakta  Hukum serta akan di tanda tangani oleh Para Akademisi, Praktisi dan Pakar Pertanahan. Selajutnya akan disosialisasikan ke Pejabat Publik dan Masyarakat luas untuk di ketahui dan dilaksanakan segera agar tujuan dan sasaran tercapai. Salah satunya adalah Meredam Gejolak Potensi Konflik Agraria di Sumatera Utara.  [ parpolnews.blospot.com Tim]































Jumat, 30 Maret 2012

TOLAK KENAIKAN BBM DAN CABUT PASAL 7 AYAT 6a

0 komentar
Medan, Sabtu 31 Maret 2012
parpolnews.blogspot.com


TOLAK KENAIKAN BBM DAN CABUT PASAL 7  AYAT 6a

Pasal 7 Ayat 6a ini hanya akal-akalan Regim SBY demi mengeruk untung dari saluran Kapitalist yang telah mencengkram SDA Indonesia. Aset-aset rakyat Indonesia harus di kembalikan-dinasionalisasi agar rakyat Indonesia hidup sejahtera. " Jangan biarkan rakyat indonesia miskin ibarat" Tikuas mati di lumbung padi". 

Sadarlah hai Bandit-bandit yang menguasai Partai Politik. (FRBSU)

Kamis, 29 Maret 2012

KRSU : MAKLUMAT Kongres Rakyat Sumatera Utara

0 komentar
Jum'at Medan, 30 Maret 2012.
Parpolnews.blogspot.com

Rabu Alam Syahputra MENGHIMBAU : 
( Ketua Presidium KRSU Menghimbau sbb )

Yth Kawan-kawan Kongres Rakyat Sumatera Utara ( KRSU) dan Media , kita memohon sangat agar jangan terpancing dengan berbagai isu dan info yang belum pastit duduk perkara bukti kejelasannya dan sumbernya yang hanya pada akhinrya memecah kekuatan persatuan kita yang telah kita bina. 

Marilah...mari kita pinggirkan dulu ego dan pragmatisme kelompok saat-saat genting ini, Niatkanlah, lakukanlah, dahulukanlah Niat berjuang memperkuat SOLIDITAS kita ( KRSU) dengan prinsip semata-mata demi membela keberpihakan atas jeritan rakyat dan himpitan hidup di alam yang kaya raya sumber energinya ini. 

KRSU sudah lahir menjadi remaja yang sedang tubuh besar berbadan tegap dan sigap serta lincah, mari kita terus bina dan pertahankan KRSU ini guna menuntaskan tugas puncak sedikit lagi kita raih 'Kemenagnan rakyat" dari Rezim yang Zholim dan menindas.

Marilah kita hari ini hadir, bertemu dan membahas semua ide dan saran-saran terbaik sebagai rapat akhir pada Jam 14:00 WIB  ( Jam 2 sang) di Kantor HMI cab. Medan Alamat : Jln Adi Negoro No 15 masuk dari Jalan Sutomo Ujung. Semua Element telah menyatakan siap untuk hadir...kehadiran rekan-rekan element sangat menentukan seberapa baik kita berbuat untuk rakyat. 


Tertanda : Ketua -Sekretaris Presidum KRSU : 


Rabu Alam Syahputra - Thomas. 



( Diteruskan by Suherly Harahap SH-FRB Sumut)

Sabtu, 24 Maret 2012

Drs Rabu Alam Syahputra Pimpin Aksi Ribuan massa Tolak Kenaikan Harga BBM di Sumut besok Senin 26 Maret.

0 komentar
Press Rilis :   Drs. Rabu Alam - Kongres Rakyat Bersatu ( KRSU ) Sumatera Utara. 
(Medan, Minggu 25 Maret 2012)

Drs. Rabu Alam Syahputra dan Ahmadsyah ( Eben) Pimpin lima puluh ribuan  Massa aksi Menolak Kenaikan Harga BBM ( Bahan Bakar Minyak ) di Medan besok Senin 26 Maret 2012. Sesuai penjelasan Rabu Alam yang juga Aktivist Forum Rakyat Bersatu ( FRB-SUMUT) aksi warga Sumatera Utara  itu dari dukungan elemen Tukang Becak, Supir. Aktivist LSM, masyarakat miskin dan para petani yang sedang berjuang menuntut  pembebasan tanah mereka yang di rampas PTPN 2 dan PT Perkebunan Swasta di Sumatera Utara  untuk menyampaikan aspirasi kepada SBY agar jangan menaikkan BBM.

Rabu Alam dan Eben meminta agar TNI dan POLRI jangan mau dibenturkan dengan Rakyat caranya bersikaplah  Negarawan  selaku 'Anak Kandung Rakyat" cintailah rakyat ketimbang Kapitalist. Bentuknya, mohon Rabu Alam , TNI/POLRI  turut  membantu menjaga aksi unjuk rasa KRSU ( Kongres Rakyat Sumatera Utara )besok Senin, 26 Maret 2012 berjalan damai. Janganlah ada unsur Provokasi kearah penciptaan justifikasi untuk tindakan Represif sehingga memicu  kemarahan  rakyat. 


Mereka juga menjelaskan bahwa Aksi ini akan dilaksanakan berkali-kali secara beruntun di Medan sampai ada komitment Pemerintahan SBY peduli dengan nasib rakyat kecil. Rabu Alam menolak kalo aksi tersebut ada yang menunggangi, ini murni luapan kekecewaan hati rakyat atas sikap SBY yang   tidak pernah peduli dengan kebijakan  pro rakyat kecil. Ia juga menyatakan permohonan ma’afnya kepada seluruh warga Medan maupun Sumatera Utara karena aksi akan memacetkan ruas jalan, tapi ini semua konsekwensi demi menuntut pemerintahan ini mau berpihak kepada rakyat miskin. Dan marilah semua masyarakat Medan dan Sumatera Utara, ajak Rabu Alam semua mau turut bergabung mendukung tujuan aksi demi mengurangi beban ekonomi maupun mental akibat dinaikkannya BBM oleh SBY, imbuhnya semangat. Ini semua, katanya lagi demi nasib Buruh, Nelayan dan Petani.  (FRB Desk Affairs : SH Hrp 0852 6144 7221 )





Sabtu, 18 Februari 2012

Plt Gubernur Sumut cuma teruskan saja aspirasi FRB ke Menteri BUMN, Keuangan,BPN dan Direksi PTPN II,III,IV.

0 komentar
Medan, Sabtu 18 Februari 2012.

Judul diatas kiranya sangat layak juga jelas ada unsur lucu di dalam maknanya. Betapa tidak, entah penyakit apa namanya yang selalu merasuk ke jiwa setiap orang yang telah duduk ataupun di dudukan ada juga yang kebetulan bisa duduk di kursi 1 Pemprov Sumut apatah lagi sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara. Bahwa setiap pejabat Gubernur Sumatera Utara pun cuma Plt Gubernur Sumut selalu ' Takluk" dengan pat guli pat si Mafia tanah memelintir kasus-kasus tuntutan tanah rakyat yang sebenarnya dilindungi dengan undang-undang di negara ini. Sebut saja Kebijakan Landreform sejak tahun 1951  yang jelas-jelas begitu banyak surat-surat keputusan Menteri terkait mengeluarkan dan mengalokasikan lahan tanah untuk rakyat namun dengan kecanggihannya si ' the Three Musketers " alias  Mafia tanah di Negara Indonesia ini tetap saja "sukses besar" memelintir hukum-hukum tanah demi kepentingan segelintir  orang  , jadi jangan heran nasib Petani tidak akan pernah sejahtera kecuali sarang-sarang Mafia tanah yang telah lama berkolaborasi seperti dengan oknum Nakal di BPN  di hancurkan. Lucunya, mengapa setiap orang pejabat Gubernur Sumatera utara tidak pernah bisa menyelesaikan kasus-kasus tanah ? sementara Gubernur Jawa Timur dan Sumatera Selatan kok bisa ? Nahhhhh di situlah lucunya Gubernur -Gubernur di Sumatera Utara ini, selalu ' sujud' manis di depan madu-madu PTPN. 

Sudah lebih dari 32 tahun sejak tahun 1966 lahan-lahan rakyat yang sebenarnya sudah dikeluarkan bahkan dengan surat keputusan Menteri tetapi Oknum BPN Nakal 'menukangi'nya sehingga tanah itu dikuasai PTPN dan PT swasta. Kalao rakyat kecil yang mengajukan pembuatan sertifikat tidak akan diproses, dengan berbagai dalih misalnya masih dalam sengketa, namun ketika ' mafia tanah" mengajukan pembuatan sertifikat, Oknum BPN Nakal di Negera Indonesia ini dengan cepat memprosesnya, bukti nya adalah lahan yang sama sukses di KPR kan ke Bank setelah ada bangunan rumahnya. Tidak ada cara untuk mengembalikan lahan petani kecuali seluruh Petani di Sumatera Utara harus "Bersatu" Lawan Kezhaliman. ( Tim).

Berikut ini Surat FRB SU yang disampaikan saat Aksi Unjuk Rasa tanggal 10 Januari 2012 bukannya di proses untuk mendapatkan solusi bagi keadilan dan kesejahtraan masyarakat kecil tapi rupanya Gubernur Sumut yang ini cuma meneruskan saja ke semua instansi tsb. Ibarat bermain, bola : tidak jadi menendang ke penjaga gawang, oper-oper sajalah dulu... ha.ha..ha. Lucu kali Gubernur kita ya ? Surat ber KOP Gubernur Sumatera Utara diatas dilengkapi sebanyak 5 lembar surat ber KOP FRB Sumut, cuma halaman terakhir ( Yang ada tanda tangan Ketua Umum  dan Sekretaris FRB Sumut sengaja tidak kami lampirkan). Jika berminat sms ke HP 0852 6144 7221.

Selasa, 07 Februari 2012

FRB Sumut minta Usut ! Pengalihan Lahan KSDA ke Lahan Sawit di Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

0 komentar

Tapak Kuda. Tj Pura Kab. Langkat.   
Parpolnews.blog.com/ Selasa, 7 Februari 2012.

Drs. Alimuddin AG Ketua Umum Forum Rakyat Bersatu meminta kepada Pejabat Publik termasuk DPRD Sumut agar mengusut pengalihan lahan KSDA yang dialihkan kepada tanaman Sawit. Ia menegaskan bahwa masyarakat nelayan di Desa tapak Kuda Tanjung Pura Kab. Langkat Sumatera Utara kini semakin sulit mencari sumber nafkah karena rusaknya lingkungan alam. Ikan, kepiting dan Hutan Mangrove harus diselamatkan dengan cara mengembalikan fungsi sumber daya alam ke habitat semula.

Adanya pengalihan lahan KSDA ke lahan Sawit di Desa Tapak Kuda harus segara di telusuri, Sambut Drs H. Raudin Purba Anggota DPRD Sumut Komisi A yang juga turut hadir di acara Silaturahmi FRB Sumut itu dengan Kelompok Tani Sepakat yang baru saja menyatakan bergabung dengan FRB Sumut.  Alimuddin menghimbau kepada Kelompok Tani Sepakat Muhammad Natsir, Muh Edi, Abdul Karim, Salha dan Siti Fatimah sebagai pengurus terpilih untuk membentuk Koperasi. Koperasi sangat penting sebagai wadah bagi Nelayan dan Petani untuk bersatu sehingga dapat menjalankan program –program peningkatan Kesejahtraan bagi anggotanya. Ia mencontohkan untuk Menanam Kayu Bakau,mendapatkan Kredit Perumahan murah dan berjuang menuntut lahan rakyat yang sampai saat ini masih dikuasai ‘Mafia’ tanah yang berselingkuh dengan Oknum Pejabat di BPN dan Kecamatan yang produknya berupa HGU, Sertifikat dan Akte Camat. Alimuddin dengan keras menyampaikan “ Tanah Rakyat Harus kembali Ke rakyat”. 

Ketua FRB Sumut itu juga mengajak agar semua Kelompok Tani segera bergabung dengan FRB-Sumut agar semua petani punya tanah minimal 2 Ha / orang. FRB Sumut ibarat Kapal besar yang sedang berlayar menuju Pulau’ Bahagia”. Bulan Maret tahun ini juga FRB Sumut akan mengadakan Aksi Besar menuntut Muspida Sumatera utara agar segera mengembalikan atau memulangkan Tanah Rakyat 23 ribu Hektar yang kini dikuasai PTPN II kepada pemiliknya, yaitu petani yang memiliki alas hak yang di lindungi undang-undang seperti SKPT-SL// KRPT dan dll. Acara itu dihadiri Kepala Desa Tapak Kuda, Desa Bubun dan Pematang Cengal Tj Pura Kab. Langkat juga Kepala Pos POLAIR Tapak Kuda, Drs. H. Raudin Purba Anggota DPRD Sumut Komisi A yang dikenal luas kepeduliannya terhadap nasib petani yang tanahnya di ‘ rampas’ PTPN. ( Tim )

Sejarah Tanah Perkebunan PTPN 2 Tanjung Morawa

0 komentar
 Berita Metro tanggal 13 Desember 2011.

    Sejarah Tanah Perkebunan Tembakau     Eks konsesi NV Deli Matschappi Sungai Ular sampai Sungai Wampu Kab. Langkat terkait Landreform dan HGU PTPN 2.
Jakarta, kasus tanah lahan perkebunan Tembakau Deli eks konsesi NV Deli Matschappij seluas 250.000 Ha yang terletak antara sungai ular ( Kab. Deli Serdang sd Sungai Wampu (Kab Langkat). Dimana 125 ribu Ha telah diberikan kepada para Petani oleh Pemerintah secara sah dan resmi denga bukti ak berupa “ Surat Ketetapan tentang pembagia dan penerimaantah/ sawah/ladang ( SKPT-SL) “oleh Kantor Penyelenggara pembagian tanah ( KPPT) berdasarkan Kebijakan “Landreform” yaitu melalui Keputusan Menteri dalam Negeri No. AGR.12/5/14 tgl 28 Juni 1951 yang diperkuat oleh Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 36/K/Agr tgl.28 September 1951. Kemudian para petani yang telah memiliki “Surat Ketetapan tentang pembagian dan Penerimaan Tanah/Sawah/Ladang ( SKPT-SL) “ diberikan “ Kartu Tanda Pendaftaran Pemakaian Tanah Perkebunan ( KTP-PT)”  atau “ Kartu Reorganisasi Pemakaian Tanah ( KRPT)”. Oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah sebagai surat tanda bukti Hak berdasarkan Kebijakan Landreform yaitu Undang-undnag Darurat No 8 tahun 1954 jo Undang undang No 1 tahun 1956 jo Surat Keputusan Menteri Agraria No SK 224/KA/1958 tgl 16 Agustus 1956.
          Sejalan dengan pertambahan jumlah petani Sumatera Utara, maka luas tanah/ lahan yang diberikan kepada para petani bertambah 66 ribu Ha sehingga dari 125 ribu Ha menjadi 191 ribu Ha dan tinggal seluas 59 ribu Ha dari total keseluruhan tanah/ lahan perkebunan Tembakau Deli Eks Konsessi NV. Deli Maschappij 250 ribu Ha sebagaimana di atur dalam peraturan Pemerintah No 4 tahun 1959 Jo Keputusan Menteri Agraria No. SK. 353 /KA dan No. 354/KA tanggal 24 Agustus 1959.
          Terhadap tanah /lahan seluas 59 ribu Ha diberikan oleh Pemerintah kepada PPN Tembakau Deli sesuai surat Keputusan Menteri Agraria No. SK. 24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 tentang pemberian HGU kepada PPN ( PTP IX) kemudian tahun 1984 diterbitkan Sertifikat HGU atas nama PTPN 2 berakhir tahun 2000.
          Agustus 1969 tentang pemasangan tanda batas areal PTP IX yang dilakukan oleh PTP IX, sehingga PTP IX leluasa memanipulasi luas areal HGU.
          Sejak tahun 1966 sampai saat ini ( 2011) terjadi sengketa antara para petani pemegang tanda bukti hak berupa SKPT-SL, KTP-PT dan KRPT dengan PTPN 2 dan Pihak Mafia Tanah, disebakan oleh pihak PTPN 2 yang melakukan Okupasi Illegal atau PERAMPASAN Tanah/lahan milik para petani pemegang hak, dengan cara Pemerintah mengeluarkan Keputusan Pepelrada No. Kep. 0022/Pepelrada/3/1967 tentang Pengamanan PTP IX melalui “Operasi Pembersihan Garapan (OPG)”, kemudian Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Surat Keputusan No. 18787/9/tgl 25. Berdasarkan keputusan Mendagri No. SK 44/DJA/1981tanggal 16 April 1981, antara lain menetapkan sebagian tanah Kebun PTPN 2 (Eks PTP-IX) seluas 9.085 Ha dikeluarkan dari areal HGU dan menjadi objek landreform sehingga luas HGU PTPN 2 menjadi 49.915 Ha. Kemudian tahun 1984 berdasarka Keputusan Mendagri cq. Dirjend Agraria No. 85/DJA/1984 tanggal 2April 1984 antara lain menetapkan sebagian tanah Kebun  PTPN 2 ( Eks PTN IX) seluas 1.229.40 Ha dikeluarkan dari areal HGU PTPN 2, sehingga luas areal HGU PTPN 2 menjadi 46.685,6 Ha. Selanjutnya berdasarkan Surat Direktur Utama PTPN 2 No. II.11/X/159/1997 ditujukan kepada Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, antara lain menyatakan bahwa sebagian tanah HGU PTPN 2 seluas 5.569.09 Ha telah dialihkan kepada Pihak Ke-3, sehingga luas tanah HGU PTPN 2 menjadi 43.116,51Ha. Kemudian PTPN 2 mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada BPN RI atas tanah seluas 59.796,97 Ha ( terjadi penambahan LUAS TANAH 16.680,46 Ha), oleh PTPN 2 yang diambil dari sebagian tanah  lahan milik para petani pemegang SKPT-SL/KTP-PT dan KRPT.
Tidak hanya itu, sesuai penjelasan umum PTPN 2 yang dibuat oleh Kepala Kanwil BPN Sumatera utara menyatakan bahwa luas tanah PTP IX adalah 44.089,9900 Ha dan luas tanah PTPN 2 adalah 60.412, 5785 Ha atau luas keseluruhannya adalah 104.498,5685 Ha, sehingga terdapat kelebihan luas areal HGU PTPN 2 yaitu 104.498,5685 Ha – 43.116, 51 Ha = 61.382,0858 Ha yang berasalah dari tanah /lahan/milik para petani pemegang SKPT-SL, KTP-PT dan KRPT.
          Dan sesuai temuan PANSUS DPR-RI sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan DPR-RI No. 130//DPR-RI/2004-2005 tanggal 26 Mei 2004 tentang Persetujuan DPR-RI terhadap Rekomendasi Pansus DPR-RI untuk mengadakan penyelidikan terhadap masalah pertanahan secara nasional, pada halaman 9 butir 25 menyebutkan bahwa PTPN 2 terbukti telah” merampas” tanah/ lahan milik para petani di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Deli Serdang dan Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dengan cara mengaburkan luas tanah / kebun areal PTPN 2, apakah seluas 104.498,5685 Ha ataukah seluas 59.796,97 Ha ataukah seluas 43.116,51 Ha ataukah seluas 37.292,452 Ha setelah dikeluarkan 5.873 Ha dari areal  HGU ataukah seluas 56.341,73 Ha sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/871/KPTS/2011 tanggal 23 September 2011.
          Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka pada Kamis tanggal 1 Desember 2011 sekitar Jam 11.00 WIB ratusan kelompok tani yang bergabung dalam Forum Rakyat Bersatu ( FRB-Sumut ) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), Jalan HR.Rasuna said, Kuningan Jakarta Selatan dan kemudian dilanjutkan dengan aksi moral di Kantor BPN-RI Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan. Ketua Umum DPP FRB Sumut Drs. Alimuddin AG yang didampingi sejumlah relawan dari  LBH Laskar Merah Putih, dalam orasinnya mereka menggugat Pemerintah cq. Presiden RI dan Pimpinan DPR-RI untuk segera memerintahkan kepada Kepala BPN RI agar membatalkan seluruh HGU PTPN 2 di Sumatera Utara antara lain :
          HGU No. 51/HGU/2000 tgl 12 Oktober 2000 tentang pemberian HGU atas Tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang ( 5 bidang  ). 
         HGU NO. 52/HGU/2000  tanggal 12 Oktober 2000 tentang pemberian HGU atas Tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang  (6 bidang ).
        HGU NO. 53/HGU/2000 tanggal 24 Oktober 2000 tentang pemberian HGU atas Tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang ( 11 bidang ).
         HGU NO. 57/HGU/2000 tanggal 06 Desember 2000 tentang pemberian HGU atas Tanah terletak di kabupaten Deli Serdang ( 10 bidang ).
         HGU NO. 58 / HGU/2000 tanggal 12 Oktober 2000 tentang pemberian HGU atas Tanah yang terletak di kabupaten Deli Serdang ( 10 bidang ).          
          Surat keputusan kepala BPN RI NO. 42/HGU/BPN/2002 Tanggal 29 November 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas tanah yang terletak di Kab. Deli Serdang (34 bidang ).
Surat keputusan kepala BPN RI NO. 43/HGU/BPN/2002 tanggal 29 November 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas Tanah yang terletak di kabupaten langkat (12 bidang ), yang lokasi objek Tanah nya terletak di kota binjai.
     Surat keputusan kepala BPN RI NO. 10/HGU/BPN/2004 tanggal 06 Februari 2004 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas tanah yang terletak di Kab. Deli Serdang seluas 2.413,5 Ha, yang sebelum nya belum pernah di terbit kan HGU,yaitu kebun Bulu Bedimba seluas 10,29 Ha, kebun Bandar klippa seluas 29,08 Ha, kebun Balang kwula/Sena seluas 1.169,87 Ha. 
     Selanjutnya, segera kembalikan seluruh tanah/lahan milik para petani kepada pemilik surat Tanda bukti hak berupa SKPT-SL, KTP-PT dan KRPT, selain itu, mereka mendesak pinpinan KPK untuk segera mengusut seluruh oknum Di reksi PTPN 2 dan pejabat BPN RI, serta oknum Mafia Tanah atas tindakan perampasan tanah/lahan milik para petani di Sumut serta membatal kan seluruh jual beli Tanah/Lahan, yang di lakukan oleh oknum pejabat PTPN 2 bersama oknum Mafia Tanah, dan mendesak kepolisian Republik Indonesia, untuk segera menghentikan tindakan criminalisasi berupa penangkapan para petani di Sumatra Utara. 
      Para petani itu juga mendesak aparat penegak hukum, segera melakukan pengusutan tindakan manipulasi luas Tanah areal HGU PTPN 2  sesuai Rekomendasi DPR-RI NO. 130/DPR RI/2004-2005 tanggal 26 Mei 2004 tersebut, juga mendesak Gubernur Sumatra Utara untuk “Tidak melakukan pematokan Tanah milik para petani” sebelum di lakukan “pengukuran/pemetaan Ulang  yang  mengikutkan perwakilan Kelompok Petani yang memahami masalahnya kedalam Tim Pemetaan “dan segera Redistribusi Tanah kepada para petani tanpa syarat atas seluruh bidang Tanah/Lahan yang tidak masuk areal HGU serta mengeluarkan seluruh bidang Tanah/lahan di kota binjai dari areal HGU PTPN 2, karena bertantangan dengan RUT Kota binjai PERDA NO. 25 tahun 1994, dan jika Tuntutan para petani tersebut di atas diabaikan, maka “Revolusi Damai Agraria “dikhawatirkan terjadi di seluruh wilayah Sumatera Utara. (TIM).

Jumat, 03 Februari 2012

FRB SUMUT DI SUATU PAGI DI BULAN FEBRUARI 2012.

0 komentar
VILLA  Purnama Br Ginting di Sibolangit.
Pagit Parangin Angin MM ( Tokoh Pemuda ) saat Diskusi










Achmadi  SH MBA & Iwan Razali Purba SH saat diskusi








Pagit lagi mikir ttg tingkah Aneh-Aneh Pengurus FRB








Pak Tino Penggagas Silaturahmi Komitment Hill Park








Drs Prabu Alam, minta waspadai musuh2 FRB ???












Pak Tino, Dahrul Amin, Ir Kasdi dan Kader Cilik FRB-Su













Si pagi hari yg dingin di Sibolangit, menanti Kopi hangat.













Misnan S.Pd & Prabu Alam di Suatu Pagi di Vila Hill Park













Ketua Umum FRB Sumut, baru dapat Segelas Teh Hangat













Orang Penting FRB Sumut di Suatu Pagi Bulan Feb 2012












Purnama br Ginting, Mahir berbahasa Inggris.













Pagit kritik Ketua umum FRB -SU, masih polos, katanya !





















I







Sekjen FRB SU acungkan Pisau kelompok tani yg suka ribut













Iwan R Purba SH, ingatkan Ketua FRB Su,awas belerang !













Pak Trasta, Tino, Kasdi, Sri Rahayu,menunggu Pak Ketua













Misnan S.Pd, baca Do'a keselamatan bagi Perjuangan FRB













Pagit dan Istri Puas setelah satukan Komitmen FRB-SU













Dara Manis FRB Sumut, setia dukung FRB-SU.













Jum'at tengah hari, siap-siap ke Air Belerang.













Dara Manis FRB SU Tetap dukung FRB Sumut Sukses.













Ketua Umum FRB Sumut nikmati udara segar pegunungan













Lagi nyari Villa br Purnama Ginting, dimana Ya say ?








































Menuju Seminar Nasional dan Eksaminasi Publik, Ikrarkan Tekad Memajukan Kesejahtraan Petani





Donate for Childres's Ngo L.A.I